Wacana Revisi UU Koperasi, Perlu Tegaskan Peran Sentral Kemenkop UKM dalam Penanganan UMKM

05-09-2024 / KOMISI VI
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal saat memimpin Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Ruang Rapat Komisi VI, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024). Foto: Oji/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal mengusulkan agar dalam revisi Undang-Undang (UU) Koperasi mendatang perlu dicantumkan agar penanganan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) harus menjadi koreografer dalam perencanaan kemajuan UMKM, seperti contoh halnya “Bappenas” sebagai pusat rencana pembangunan nasional. Mengingat, selama ini  penanganan UMKM tersebar di 22 Kementerian dan Lembaga.


Demikian disampaikan Hekal saat memimpin Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membahas realisasi APBN 2024 dan RKA K/L 2025, yang digelar di Ruang Rapat Komisi VI, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).


“Nah mungkin Kementerian Koperasi itu harus menjadi semacam ‘Bappenas’-nya gitu kan supaya bisa menjangkau dan mengetahui mana-mana UMKM yang sudah tersentuh oleh program dari mana-mana lembaga. Dan itu harus ada ada koreografernya yang itu yang kita harapkan adalah Kemenkop supaya ada satu yang bertanggung jawablah,” ujar Hekal. 


“Kalau enggak ini program-program berjalan sendiri-sendiri masing-masing ada yang overlap dan seterusnya. Mungkin akhirnya enggak optimal gitu kan . Nah mungkin itu pemikiran yang tadinya juga kita sebetulnya mau sampaikan kalau UU itu sampai ke Komisi 6,” sambung Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.


Sebelumnya, Menkop UKM Teten Masduki menyampaikan bahwa Presiden Jokowi meminta agar penyelesaian revisi UU tentang perubahan ketiga atas UU No.25/1992 tentang Perkoperasian diprioritaskan. Diungkapkan Teten, instruksi tersebut disampaikan Presiden Jokowi melalui Menkumham Supratman Andi Agtas. 


“Saya kemarin berdiskusi dengan Pak Menkumham , yang baru dipanggil oleh Pak Presiden, beliau meminta ada prioritas ini, penyelesaian RUU Perkoperasian,” tutur Teten dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI. 


Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Amin AK menilai pernyataan yang disampaikan oleh Teten setidaknya menjadi pelecut bagi untuk segera merampungkan revisi UU Koperasi. Pasalnya, aturan yang saat ini masih berlaku sudah berjalan selama kurang lebih 32 tahun dan tidak relevan dengan kondisi saat ini. 


Politisi Fraksi PKS tersebut lantas mendorong agar revisi UU Perkoperasian dapat diselesaikan pada awal 2025, mengingat banyaknya praktik-praktik yang tidak dapat diakomodir dan diselesaikan dengan aturan yang lama. (pun/aha)

BERITA TERKAIT
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...
Mufti Anam Minta Pemerintah Perkuat Koperasi Agar Rakyat Tak Terjerat Pinjol
18-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding (piutang) pembiayaan industri pinjaman online berupa peer-to-peer (P2P) lending mencapai...
Pilu Keluarga Bunuh Diri karena Pinjol, Mufti Anam: Pemerintah Tak Berdaya, Rakyat Semakin Menderita
18-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menilai pemerintah belum tegas menangani kasus pinjaman online (pinjol). Akibat...